"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah melansir Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
3. Jika ponsel hilang, bagaimana mengurusnya?
Warga tak perlu khawatir jika ada kejadian ponsel hilang.
Zudan menyebut jika ponsel hilang, warga bisa meminta e-KTP digital lagi ke Dukcapil setempat.
Selain itu, warga tak perlu khawatir soal data di ponsel lama karena datanya pun akan ikut hilang.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
Baca Juga: Agar Tak Mudah Dibobol, Ini Tips Memperkuat Keamanan Password Akun di Internet
4. Bagaimana cara mengaktifkan e-KTP digital?
Meski masih dilakukan secara bertahap, namun Kemendagri telah menjelaskan cara mengaktifkan e-KTP digital dalam beberapa langkah.
- Warga menginstal aplikasi identitas digital di HP
- Registrasi dengan memasukkan data NIK, email, dan nomor HP
- Verifikasi face recognation atau pengenal wajah, dan verifikasi email untuk kebutuhan log in
Jika sudah, nantinya warga bisa mengakses dokumen seperti e-KTP dengan QR Code, data kependudukan, data keluarga, dan lain-lain yang berhubungan dengan NIK.
Baca Juga: Pemetaan Risiko Kebocoran Data: Langkah Awal Melindungi Data Digital di Internet
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR