Parapuan.co - E-KTP digital atau KTP elektronik digital belakangan jadi bahasan masyarakat.
Hal ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan penggunaannya di sejumlah kabupaten/kota.
Bagi yang belum tahu, e-KTP digital ini berbeda dengan e-KTP yang kita miliki.
Sebab nantinya e-KTP digital hanya akan ada di ponsel dan tidak berbentuk fisik.
Untuk lebih lengkapnya, berikut PARAPUAN rangkum beberapa poin soal e-KTP digital.
1. Syarat memiliki e-KTP
Syarat agar bisa mendapatkan e-KTP digital adalah memiliki smartphone atau ponsel pintar.
Selain itu, warga juga harus tinggal di daerah yang terjangkau internet.
Bagi warga yang belum memenuhi dua nyarat di atas, pemerintah akan tetep memberikan layanan e-KTP fisik.
Baca Juga: Marak Disalahgunakan Oknum, Ini 4 Langkah Jaga Data Diri di Medsos
2. E-KTP akan ada di dalam ponsel
Nantinya, e-KTP digital tersebut akan ada di ponsel warga.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah melansir Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
3. Jika ponsel hilang, bagaimana mengurusnya?
Warga tak perlu khawatir jika ada kejadian ponsel hilang.
Zudan menyebut jika ponsel hilang, warga bisa meminta e-KTP digital lagi ke Dukcapil setempat.
Selain itu, warga tak perlu khawatir soal data di ponsel lama karena datanya pun akan ikut hilang.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
Baca Juga: Agar Tak Mudah Dibobol, Ini Tips Memperkuat Keamanan Password Akun di Internet
4. Bagaimana cara mengaktifkan e-KTP digital?
Meski masih dilakukan secara bertahap, namun Kemendagri telah menjelaskan cara mengaktifkan e-KTP digital dalam beberapa langkah.
- Warga menginstal aplikasi identitas digital di HP
- Registrasi dengan memasukkan data NIK, email, dan nomor HP
- Verifikasi face recognation atau pengenal wajah, dan verifikasi email untuk kebutuhan log in
Jika sudah, nantinya warga bisa mengakses dokumen seperti e-KTP dengan QR Code, data kependudukan, data keluarga, dan lain-lain yang berhubungan dengan NIK.
Baca Juga: Pemetaan Risiko Kebocoran Data: Langkah Awal Melindungi Data Digital di Internet
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR