"Bahkan kami (pernah, red.) menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta.
Contoh kasus tersebut, menurut Tirta mencerminkan sebuah pinjaman yang angkanya melebihi kemampuan bayar dari si debitur.
Bukan soal keberadaan pinjaman online ilegal, Tirta pun menyoroti perilaku masyarakat yang tidak bijak dalam melakukan pinjaman.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.
Maka itu, berkaca dari pengalaman si guru tersebut, ada baiknya kita tak meminjam ke banyak pinjaman online sekaligus.
Selain itu, kita harus bisa membedakan mana pinjaman online ilegal dan legal. Tak hanya itu, sebelum meminjam, kita juga harus mengetahui kemampuan bayar kita.
Baca Juga: Sering Tergoda Pinjol? Begini Cara Mengenali Pinjaman Online Ilegal
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Nah agar tidak menjadi korban pinjaman online selanjutnya, kita harus bijak sebelum memutuskan meminjam dan mengetahui bahaya tindakan kita, ya! (*)
Source | : | Nova.id |
Penulis | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR