Parapuan.co - Kehadiran sederet pinjaman online yang syaratnya semakin memudahkan tak dimungkiri kadang tampak menggiurkan.
Terlebih, ketika keinginan tidak terpenuhi apabila hanya mengandalkan penghasilan yang ada.
Bahkan, beberapa pinjaman online memberikan kamu keleluasaan untuk meminjam uang tanpa ribet hingga tanpa jaminan dan mudah.
Sayangnya, tidak sedikit orang yang tergiur hingga terjebak, sehingga tidak menyadari betapa bahayanya pinjaman online tersebut.
Di samping itu, meski tidak satu dua pinjaman online yang memberikan kemudahan, usahakanlah untuk tak tergoda meminjak uang lebih dari satu sumber.
Pasalnya, meminjam uang dari beberapa pinjaman online (pinjol), apalagi pinjol ilegal dalam waktu bersamaan itu berbahaya.
Salah satu contohnya adalah kasus di mana seorang guru TK di Malang, Jawa Timur yang meminjam dari puluhan pinjol.
MelansirNOVA, guru tersebut tercatat meminjam dari 24 pinjaman online (pinjol) yang legal dan tidak ilegal dalam waktu bersamaan.
Bisa begitu karena guru tersebut membayar utang satu pinjol dengan meminjam pinjol yang berbeda. Alhasil, guru tersebut harus membayar tagihan hingga Rp40 juta.
Baca Juga: Jangan Bingung Lagi! Ini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Apa yang dilakukan oleh guru tersebut bukanlah tindakan yang bijak sana. Namun, setelah ditelusuri, rupanya banyak orang yang melakukan hal selaras.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan kerap diminta bantuan dari masyarakat yang bermasalah dengan fintech pinjol.
"Bahkan kami (pernah, red.) menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta.
Contoh kasus tersebut, menurut Tirta mencerminkan sebuah pinjaman yang angkanya melebihi kemampuan bayar dari si debitur.
Bukan soal keberadaan pinjaman online ilegal, Tirta pun menyoroti perilaku masyarakat yang tidak bijak dalam melakukan pinjaman.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.
Maka itu, berkaca dari pengalaman si guru tersebut, ada baiknya kita tak meminjam ke banyak pinjaman online sekaligus.
Selain itu, kita harus bisa membedakan mana pinjaman online ilegal dan legal. Tak hanya itu, sebelum meminjam, kita juga harus mengetahui kemampuan bayar kita.
Baca Juga: Sering Tergoda Pinjol? Begini Cara Mengenali Pinjaman Online Ilegal
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Nah agar tidak menjadi korban pinjaman online selanjutnya, kita harus bijak sebelum memutuskan meminjam dan mengetahui bahaya tindakan kita, ya! (*)
Source | : | Nova.id |
Penulis | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR