Parapuan.co – Kawan Puan, salah satu yang perlu diperhatikan saat bulan Ramadan adalah hubungan suami istri.
Seperti diketahui, tak hanya menahan haus dan lapar, tetapi Kawan Puan juga perlu menahan hawa nafsu selama bulan suci ini.
Berbicara tentang hawa nafsu, ternyata ada aturan dan humum terkait melakukan hubungan suami istri saat Ramadan lok Kawan Puan.
Apalagi bagi Kawan Puan dan pasangan yang sama-sama tengah menjalani ibadah puasa.
Lantas, seperti apa hukum melakukan hubungan badan saat menjalankan puasa?
Boleh dilakukan di malam hari
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad memberikan penjelasannya.
Menurutnya, hubungan intim yang dilakukan suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Asalkan, hal tersebut berlaku bila hubungan badan dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.
Baca Juga: Agar Hubungan Suami Istri Tak Bosan, Coba Lakukan 4 Aktivitas Ini
Sementara, jika berhubungan intim dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in.
Lebih lanjut, Musta'in menerangkan berdasarkan dalil atau hadis serta di dalam Al Quran yang menjelaskan terkait hubungan suami istri selama bulan Ramadan.
Ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hubungan badan di siang hari batalkan puasa
Terdapat hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Ramadhan, yakni:
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."
Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadan."
Baca Juga: Jangan Gengsi Minta Maaf! Ini Tips Agar Hubungan dengan Pasangan Awet
Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Laki-laki itu kemudian duduk, lalu datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.
Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini." Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya."
Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."
Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia diwajibkan untuk melakukan beberapa hal.
Baca Juga: Jangan Diabaikan! 5 Sikap Ini Bisa Bikin Hubungan Pernikahan Jadi Tak Sehat
- Jika mampu, memerdekakan seorang budak,
- Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus,
- Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin,
- Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya.
Kawan Puan, itulah hukum melakukan hubungan suami istri saat sedang menjalani puasa.
Perlu diingat bahwa melakukan hubungan suami istri di siang hari akan membatalkan puasamu ya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratu Monita |
Editor | : | Arintya |
KOMENTAR