Namun dengan syarat, apabila pemilih terdaftar di TPS. Untuk mengeceknya pun mudah loh Kawan Puan. Caranya sebagai berikut.
1. Masuk ke website cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan NIK ke situs cekdptonline.kpu.go.id.
3. Lihat apakah nama pemilih terdaftar dalam situs tersebut.
4. Jika terdaftar, website akan menampilkan TPS tempat pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Untuk bisa mencoblos di TPS tanpa menggunakan surat undangan ini, pemilih wajib membawa dokumen kependudukan.
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Simak Tutorial Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024
Selain menjelaskan hal tersebut, Betty juga mengimbau masyarakat yang belum mendapat undangan untuk menanyakan pada pihak ketua RT atau RW masing-masing.
“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.
Tutorial Mencoblos Surat Suara
1. Surat suara presiden dan wakil presiden (pilih caranya salah satu saja)
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR