- coblos nama atau gambar pasangan calon (paslon) pilihan kamu
- coblos nomor urut atau partai paslon
- coblos bagian dalam kolom paslon
2. Surat suara DRP RI dan DPRD (pilih caranya salah satu saja)
- coblos nomor urut calon legislatif (caleg)
- coblos tanda gambar partai politik (parpol)
- coblos nama caleg
3. Surat suara DPD
- coblos dalam kolom salah satu calon, tidak lewat garis ke kolom lainnya.
Baca Juga: Tiga Capres Kompak Singgung Isu Perempuan di Debat Pemilu Terakhir
(*)
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |
KOMENTAR