Laporan Wartawan Grid.ID, Bunga Mardiriana
Grid.ID - Kepolisian Sektor Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta telah menangkap S (48), warga Purwosari yang tega mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 22 tahun.
Melansir dari Kompas.com, S sudah melakukan aksi ini sejak 8 tahun silam ketika korban masih SMP.
Korban diminta melayani nafsu S setiapkali rumahnya dalam kondisi sepi.
Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah pelaku marah karena korban tidak pulang pada Jumat (23/11/2018).
Baca Juga : Pendekatan dengan Penonton, Papermoon Puppet Selalu Buat Pementasan Kecil
Pada saat itu korban memilih untuk pulang ke rumah sepupunya di Bantul.
Korban akhirnya menceritakan aksi bejat S tersebut ke sepupunya.
Lalu sepupu korban melapor pada ibu korban.
Baca Juga : Abaikan Sinyal Tubuh, Penyanyi Dira Sugandi Akhirnya Jatuh Sakit
Ternyata korban selama ini bungkam karena S kerap mengancam dirinya saat beraksi.
S mengancam korban akan membakar rumah orang tuanya serta menyakiti keluarganya jika bercerita tentang perbuatan tercela tersebut.
"Ancaman dan intimidasi selalu diberikan S, bahkan S mengancam melukai ibu dan saudara korban apabila tidak menuruti keinginannya," ucap Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Romantis Ala Maya Septha: Lakukan Hal yang Tidak Disuka Demi Pasangan
Menurut pengakuan S, dirinya baru 6 kali melakukan pencabulan, namun jika dilihat dari rentang 8 tahun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendampingan terhadap korban. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |