Pada bagian 121, pasal 547, di situ dinyatakan bahwa yang bisa masuk ke dalam kokpit pesawat itu adalah: kru pesawat, pelaku inspeksi yang ditunjuk oleh maskapai, pegawai pemerintah, pemegang sertifikat khusus, atau siapapun yang diizinkan oleh pilot yang memegang kendali dan telah diberikan otorisasi dari manajemen dan perusahaan maskapai penerbangan.
Kalau melihat peraturan ini, berarti jika pilot mengizinkan penumpang (yang dalam hal ini adalah istrinya) dan penumpang tersebut memiliki sertifikat khusus serta diizinkan oleh perusahaan maskapai penerbangan, maka penumpang tersebut boleh masuk kokpit.
(BACA JUGA: 2 Jam Mengintip Kehidupan Pemadam Kebakaran, yang Pantang Pulang Sebelum Padam
Dalam hal ini, sang istri yang konon adalah mantan pramugari di maskapai yang sama, maka logikanya memang sudah mengantungi sertifikat dan izin dari perusahaan maskapai tersebut, berarti boleh masuk ke kokpit.
Yang artinya sang pilot dan istri tidak melanggar peraturan apa-apa, kecuali tindakan kurang menyenangkan saat bertengkar dengan penumpang lain.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapten Dalian Nasution SE, yang sudah 13 tahun menjadi pilot komersil di Indonesia.
“Asalkan sudah atas seizin Pilot in Command, dan penumpang itu sudah mendapat sertifikat lisensi dari perusahaan, maka orang itu boleh masuk ke kokpit” ujarnya.
“Yang tidak diperbolehkan hanya pada saat take off, landing, dan cuaca buruk” sambung pilot yang sudah mengecap jam terbang di 6 macam maskapai penerbangan yang berbeda-beda itu.
(BACA JUGA: Inilah 5 Fakta Kontroversi Jennifer Dunn, Mulai Dari Kepergok di RS Bersalin Hingga Perebut Suami Orang)
Meski peraturan pemerintah membolehkan hal tersebut, tidak semua maskapai memberikan kelonggaran terkait penumpang yang masuk ke kokpit.
Terutama setelah kejadian 9-11 di New York Amerika, yang membuat perubahan pada peraturan terkait kokpit.
Seperti Garuda Indonesia misalnya, yang sangat ketat peraturannya terkait akses ke kokpit, di mana kokpit dilarang dimasuki oleh siapapun, kecuali mesin pesawat telah mati, itupun juga atas seizin pilot dan pihak maskapai.
Sejarah juga mengingat saat pesawat Aeroflot Flight 593 yang jatuh akibat pilot mengizinkan anaknya untuk masuk ke kokpit dan mengendalikan pesawat.
Nahas, sang anak secara tidak sengaja malah mematikan auto pilot yang mengakibatkan pesawat tersebut jatuh dan menewaskan semua penumpangnya. (*)