Grid.ID - Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram asal Australia, Sabtu (27/5/2017), telah terbang ke Australia pada pukul 22.00 WITA.
Keberangkatannya dengan pesawat Malindo Air itu berubah 1 jam sebelum berangkat, dari rencana semula akan menggunakan pesawat Virgin Australia Air.
Perpindahan pesawat itu kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ida Bagus K Adnyana tidak menjadi masalah, karena tiket dibeli secara pribadi.
Sebagaimana dikutip Grid.ID dari beberapa pemberitaan di Tribunnews.com, Adnyana menyebutkan status Schapelle Leigh Corby dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal.
(BACA JUGA: Ditanya Kenapa Pakai Narkoba, ini Reaksi Sean Azad Anak Ayu Azhari)
Terpidana narkotika itu, dicekal selama enam bulan.
Kemungkinan besar, Ratu Mariyuana itu dapat kembali ke Indonesia, khususnya Bali.
Wanita berkebangsaan Australia kelahiran 10 Juli 1977 itu adalah mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia.
Corby ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.
(BACA JUGA: Heboh! Skandal Seks Obama Dengan 2 Wanita Akhirnya Terungkap, Termasuk Soal Narkoba!)
Ketika petugas bea cukai di Bali menemukan barang haram di dalam tasnya, Corby menyangkal, ganja seberat 4,2 kg ganja itu bukan miliknya.
Bahkan, ia mengatakan tidak mengetahui ada ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai di Bali.
Penulis | : | Ridho Nugroho |
Editor | : | Ridho Nugroho |