Namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.
Setelah melalui proses hukum, Corby dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 100 juta.
(BACA JUGA: Jenny Cortez Ungkap, Mengapa Narkoba Berkembang Pesat Dikalangan Artis)
Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.
Pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Malang nasib Ratu Mariyuana Corby, pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara.
Dasar keputusan ini dengan mempertimbangkan, bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
(BACA JUGA: 7 Artis ini Terlibat Kasus Narkoba Dalam 1 Tahun Terakhir, Nomer 5 Sempat Bikin Heboh!)
Dan Corby pun akhirnya menjalani masa hukumannya.
Tiga tahun lalu tepatnya pada Februari 2014 Corby mendapat pembebasan bersyarat.
Bagaimana nasib Corby selanjutnya setelah dideportasi selama 6 bulan? Apakah nantinya ada pencekalan ke Bali ?
Menurut Adnyana, sesuai peraturan yang berlaku seperti itu. Namun hal itu akan dilihat lagi.
Penulis | : | Ridho Nugroho |
Editor | : | Ridho Nugroho |