"Karena dia adalah pewaris dari anak itu. kemudian klien kami adalah nenek yang seharusnya cucunya itu berada di tangannya," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Tyas Mirasih melaporkan Maryke pada bulan Maret tahun 2017 lalu dan kini Maryke dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : 5 Tahun Menikah, Ryan Delon Dan Sharena Gunawan Ungkap Perubahan Perilaku Keduanya
Ia menerangkan kalau pelaporan Tyas Mirasih tersebut seolah-olah kliennya telah memfitnah atau menghinanya di media sosial yang faktanya bukan menghina atau fitnah, tapi menghimbau agar cucunya dikembalikan kepada kliennya.
"Tyas kan tidak punya hubungan sama sekali sama Amandine, apalagi sama keluarga Amandine dan klien kami yang merupakan pemegang wali sesuai putusan pengadilan agama Jakarta Selatan secara hukum faktanya benar nenek Amandine adalah wali yang seharusnya Amandine saat ini berada di dalam asuhan klien kami," tutupnya.(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nailul Iffah |