Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Permasalahan antara Tyas Mirasih dengan nenek kandung, Amandine Cattleya Billy terus bergulir.
Wanita paruh baya yang bernama Maryke Harris Pohu tersebut menyanggupi panggilan polisi atas pemeriksaan atas dirinya.
Padahal sebelumnya Tyas Mirasih lebih dahulu melaporkan Maryke Harris Pohu atas dugaan penghinaan dan fitnah.
Baca Juga : Digosipin Pacaran, Mischa Chandrawinata Ngaku Nggak Punya Nomor Gisella Anastasia
"Intinya bahwa klien kita yang pertama itu tidak pernah menghina atau memfitnah siapapun. Klien kita memang adalah salah satunya pewaris cucunya, Amandine sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara sah dan secara hukum bahwa ibu Meryke adalah sebagai wali daripada Amandine," ujar Agustinus, kuasa hukum Maryke.
Dari 16 pertanyaan yang diajukan, Agustinus saat ditemui di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (8/1/2019) mengatakan kalau pertanyaan tersebut hanya sebatas klarifikasi dari tontanan pagi salah satu talk show di stasiun televisi swasta.
"Pada prinsipnya itu klien kami hanya mengimbau sebagai pemegang putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa ibu adalah pewaris daripada Amandine, supaya Amandine itu dikembalikan kepada klien kami," tuturnya.
Maryke Harris Pohu menambahkan kalau dirinya hanya ingin cucunya tidak dieksploitasi seperti diendorse di media sosial karena masih di bawah umur.
Bila perlu, Maryke menganjurkan cucunya untuk disekolahkan dan diajak mengaji.
"Kami menyampaikan supaya klarifikasi kami hari ini ke krimsus supaya krimsus juga mau melakukan gelar bahwa apa yang dilaporkan bahwa klien kami diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu menurut kami itu tidak benar," ujar Agustinus.
"Karena dia adalah pewaris dari anak itu. kemudian klien kami adalah nenek yang seharusnya cucunya itu berada di tangannya," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Tyas Mirasih melaporkan Maryke pada bulan Maret tahun 2017 lalu dan kini Maryke dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : 5 Tahun Menikah, Ryan Delon Dan Sharena Gunawan Ungkap Perubahan Perilaku Keduanya
Ia menerangkan kalau pelaporan Tyas Mirasih tersebut seolah-olah kliennya telah memfitnah atau menghinanya di media sosial yang faktanya bukan menghina atau fitnah, tapi menghimbau agar cucunya dikembalikan kepada kliennya.
"Tyas kan tidak punya hubungan sama sekali sama Amandine, apalagi sama keluarga Amandine dan klien kami yang merupakan pemegang wali sesuai putusan pengadilan agama Jakarta Selatan secara hukum faktanya benar nenek Amandine adalah wali yang seharusnya Amandine saat ini berada di dalam asuhan klien kami," tutupnya.(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nailul Iffah |