Grid.ID – Kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel masih terus diselidiki pihak kepolisian.
Muncikari yang tertangkap dalam kasus prostitusi online ini mengungkapkan bagaimana alur transaksi uang senilai Rp 80 juta.
Berdasarkan penjelasan Frangky Desima Waruwu, kuasa hukum muncikari ES, kliennya berada di posisi keempat transaksi uang dalam kasus prostitusi online tersebut.
Alur transaksi keuangan kliennya melalui metode transfer terkait prostitusi artis.
Baca Juga : Riri Febrianti, Pemain Sinetron Anak Jalanan ini Juga Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Prostitusi Online
Frangky mengatakan, sesuai seperti yang disampaikan kliennya, ada rentetan mengenai transaksi uang terkait perkara ini yang jumlahnya senilai Rp 80 juta.
"Ada rentetannya jadi dari si A, si B, si C hingga si D. Sedangkan klien kami di sini merupakan si D," ucapnya melalui telewicara bersama SURYA.co.id (grup TribunJatim.com), Sabtu (12/1/2019).
Berdasarkan rentetan transaksi ini, muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) tidak mendapat seluruh uang Rp 80 juta yang disebutkan sebelumnya.
Muncikari dapat Rp 40 Juta
Frangky menjelaskan, kliennya mendapat transfer uang senilai Rp 40 juta.
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |