Hakim Ketua melanjutkan, tindakan Mustakim yang tak melaporkan aktifitas penyalahgunaan narkotika itu menjadi pelanggaran hukum.
"Tahu bahwa kalian memakai itu. Sebenarnya ada sanksi pidana tersendiri."
"Jika ada yang tahu dan tidak melaporkan itu kena pidana."
(Baca : Sebentar Lagi Nikah, Model Shinta Bebi Terganggu Saat Tersangkut Kabar Katalog Alexis )
"Tapi itu menjadi kewenangan dari penuntut umum dari penyidik ya," papar Hakim Ketua, Sunarso.
Namun, wilayah itu bukanlah tanggung jawab Hakim Ketua untuk melanjutkan.
Kemudian sidang terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang didakwakan pada Ammar Zoni, akan berlanjut pada agenda tuntutan pekan depan, Selasa 14 November 2017. (*)