Diketahui sebelumnya Atalarik melaporkan mantan mertuanya, Silvia Mahrie pada Juli 2018 atas kasus pencemaran nama baik.
Atalarik tak terima Ibunda Tsania Marwa menjelek-jelekkan dirinya dalam salah satu program televisi swasta.
Pihak terlapor dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (*)
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |