Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Atalarik Syah kembali mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (12/3/2019) untuk mencari perkembangan soal laporannya.
Atalarik merasa perkembangan laporannya tentang dugaan kasus pencemaran nama baik oleh mantan ibu mertuanya, Silvia Mahrie pada Juli 2018 lalu terlalu lambat.
Memang kasus tersebut diketahui sudah berjalan cukup lama, yakni sudah hampir 8 bulan bergulir, namun tak kunjung juga diproses.
Baca Juga : Demi Melindungi Anak, Atalarik Syah Minta Penyidik Kepolisian Agar Tuntaskan Laporannya
Melihat laporannya lambat ditangani, Atalarik pun mengungkapkan kecemburuan terhadap Ahmad Dhani yang terjerat kasus UU ITE.
Ia merasa kasusnya hampir sama namun pihak penyidik seakan memberikan cara penanganan yang berbeda.
"Untuk laporan ini sudah berjalan 8 bulan, bulan Juli tahun lalu. Ya saya juga jadi cemburu juga ya sama Ahmad Dani ya dengan prosesnya. Tapi bukan saya mau Ahmad Dani di dalam istilahnya, cemburu juga prosesnya cepat," ujar Atalarik Syah saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Baca Juga : Masih Berlanjut, Atalarik Syach Cek Perkembangan Kasus Mantan Mertuanya ke Polda Metro Jaya
Atalarik pun mengungkapkan keinginannya agar kasusnya segera terselesaikan tanpa menunggu lama lagi.
"Jadi jangan sampai ada kecemburuan lah, kan Undang-Undang dibuat untuk melindungi rakyat. saya ingin melihat implementasi terhadap saya seperti apa sih yang normatif saya jalankan kaya gitu kok lambat banget," kata Atalarik.
Namun begitu, mantan suami Tsania Marwa itu akhirnya lega karena telah mengetahui kejelasan mengapa laporannya tersebut cukup lambat.
Baca Juga : Tsania Marwa Belum Juga Dipertemukan dengan Kedua Anaknya, Atalarik Syah: Kalau Ingin Bertemu ya di Rumah!
"Nah tapi kan saya akhirnya jelas, kalau memang disibukkan kan memang agenda tahun ini kan memang padat sekali dan ternyata memang masih berjalan (kasusnya), dan saya jadi happy. Jadi senang dapat kejelasan ini, jadi di depan saya tetap merasakan keadilan," ungkap Atalarik.
"Jadi penyidik ini masih menunggu, apa jawaban dari dewan pers. Tentu dari penyidik sudah akan meminta ahli bahasa, jadi semua sudah dilakukan oleh penyidik. Penyidik sudah melakukan apa yang dia harus lakukan. Tapi ini masih menunggu dari dewan pers, nanti baru dari sini, apakah kasus ini masuk ke pidana atau tidak, seperti itu," sambung Hery Darman selaku kuasa hukumnya.
Baca Juga : 2 Tahun Cerai dari Atalarik Syah, Tsania Marwa Minta Doa Supaya Bisa Bertemu dengan Anaknya
Diketahui sebelumnya Atalarik melaporkan mantan mertuanya, Silvia Mahrie pada Juli 2018 atas kasus pencemaran nama baik.
Atalarik tak terima Ibunda Tsania Marwa menjelek-jelekkan dirinya dalam salah satu program televisi swasta.
Pihak terlapor dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (*)
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |