Grid.ID – Sabtu (11/5/19) harusnya menjadi hari yang bahagia untuk pasangan SP(23) dan RK.
Lantaran hari itu seharusnya menjadi hari pernikahan keduanya.
Tapi seperti tertimpa sial, RK harus menyaksikan calon suaminya digiring oleh polisi.
Baca Juga : Cara Perawatan Alami pada Buah Hati di Musim Pancaroba
SP (23) diketahui telah menghamili anak di bawah umur berinisial WE.
SP (23) adalah warga dari Kampung Wates Prontaan, Kelurahan Wates, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tepat sesaat akan mengucapkan ijab qabul untuk menikahi kekasihnya RK.
Baca Juga : Lady Biker, Intip Nih Gaya Seru Buat Bukber Nanti
Tepatnya SP (23) dijemput polisi di KUA Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada Sabtu (11/5/19).
Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota langsung menangkap SP (23) dan membawanya ke Mako Polres Magelang Kota stelah ia dan calon istrinya RK melaksanakan penataran perkawinan di KUA.
Kasus ini terungkap karena laporan ayah korban, Wahyu Sasongko (51) pada 23 April 2019 lalu.
Baca Juga : Ternyata Motor Seperti Ini yang Dibutuhkan Wanita
Pada akhir Januari 2019 ayah korban membuka ponsel putrinya, WE dan menemukan foto lelaki yang diketahui sebagai SP.
Lalu beberapa hari kemudian, SP datang ke rumah WE dan mengajaknya pergi bermaksud untuk membantu WE mencari pekerjaan, saat itu ayah korban tidak curiga sama sekali.
Pada tanggal 31 Januari 2019, SP dan orang tuanya datang ke rumah WE mengantarnya dan bermaksud untuk melamar.
Baca Juga : Ingin Belanja Kebutuhan Ramadhan? Waspadai Hal Ini
Diketahui sebelum hari ia diantar pulang, WE ternyata menginap di rumah SP.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).
Setelah itu ayah korban menghubungi SP untuk meminta pertanggungjawaban, tapi tidak mendapat respon dan justru mendapat kabar jika SP akan menikah.
Baca Juga : Agar Kantong Tidak Jebol, Ini 4 Tips Berkendara Irit Buat Mahasiswa
Lantar ayah korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
SP pun terancam UU No 35 Tahun 2004 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur.
Kendati begitu, pernikahan SP dengan RK pun tetap dilangsungkan.
Di ruang Satreskrim, tersangka SP menikahi kekasihnya RK di hadapan penghulu, keluarga dan polisi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |