Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pasangan Pablo Benua dan Rey Utami di Bogor pada pukul 10:00 WIB, rumahnya dalam keadaan tidak ada alat bukti yang dicari.
"Artinya bahwa seperti alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, kamera, flash disk sudah tidak ada. Tapi penyidik masih menggeledah di sana," ucap Argo.
Argo menerangkan Rey Utami sudah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut pada Polres Bogor dengan terlapor Effendi Suwandi yang disebutnya adalah manajernya.
Baca Juga: Galih Ginanjar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Salah Satu Kuasa Hukumnya Justru Mengundurkan Diri!
"Tapi setelah kita tanyakan alamatnya, dia gak bisa memberikan alamat jelasnya, nomor ponsel berapa, tapi kita tetap melakukan penyelidikan apakah ini laproran kehilangan betul atau tidak. Kita akan cek juga laporannya," kata Argo.
Tak hanya itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka menemukan konten-konten yang terindikasi pornografi dan asusila di chanel berbagi video YouTube milik tersangka kasus 'ikan asin', Pablo Benua dan Rey Utami.
"Dalam pemeriksaan pada tersangka ini, kami lakukan pendalaman kembali karena dalam penyidikan ternyata kami temukan konten yang terindikasi pornografi dan asusila yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Kerap Diperkosa dan Dicekoki Narkoba, Remaja 17 Tahun Nekat Lompat dari JPO di Depok!
Saat ini, kata Argo belum bisa dipastikan apakah konten-konten dalam akun YouTube "Rey Utami & Benua" tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada video di YouTube mereka itu terindikasi ke sana, sekarang kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait indikasi tersebut," ujar Argo.
Pablo Benua dan Rey Utami kini telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Galih Ginanjar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang disebarkan di akun YouTube Pablo dan Rey, setelah polisi melakukan gelar perkara Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1x24 jam.
"Untuk tiga tersangka itu, saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," kata Argo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul “Geledah Rumah Rey Utami dan Pablo Benua, Polisi Temukan Konten Terindikasi Pornografi dan Asusila”
Source | : | TribunStyle,GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |