Lantaran belum bertemu keluarganya, DSP kini dipulangkan ke rumah kakeknya di Kuala, Langkat.
DSP rupanya tahu dirinya akan dijual kepada pria hidung belang oleh sang tante.
Tak kalah menyayat hati, ia ternyata nekat melakukannya demi mendapatkan biaya masuk SMP.
"Sewaktu diamankan, korban juga berada di TKP. Tapi dia sudah kita pulangkan. Korban tahu mau dijual, " beber Iptu M Syarif Ginting.
"Katanya hasil itu untuk biaya sekolah. Uang Rp 10 juta belum tahu korban dijanjikan berapa. Cuma memang katanya untuk biaya masuk SMP korban," lanjutnya.
Alhasil, atas perbuatannya, SZ dan SA kini terancam hukuman kurungan.
Mengutip Antaranews.com, keduanya dikenakan pasal tindak pidana penjualan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Tak main-main, mereka dibayangi ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Source | : | Tribun Medan,Antaranews |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |