"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata Oditur Mayor CHK D Butar-butar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) lalu.
Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.
Meskipun terisak tangis, Prada DP terlihat menerima tuntutan yang dibacakan Oditur Butar-butar.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP sambil terisak tangis.
Namun, pada sidang berikutnya, Prada DP mengajukan permohonan keringanan hukuman seolah tak terima dengan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Melansir dari laman Kompas.com, sidang yang baru saja dilalui Prada DP yaitu tentang pembacaan nota pembelaan.
Terdapat empat hal yang termuat dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Prada DP.
Melansir dari tayangan YouTube Tribun Sumsel, berikut keempat hal yang termuat dalam nota pembelaan, pada Kamis (29/8/2019) lalu.
"Izinkanlah kami, kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat dalam memberikan putusannya. Kiranya dapat mempertimbangkan hal-hal dalam diri terdakwa sebagai berikut.
Source | : | YouTube,kompas,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |