Puncaknya, ketika pada tanggal 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan sengit antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani yang berujung debat kusir.
Sanksi penghentian sementara ini rupanya bukan keputusan instan lantaran KPI Pusat telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.
Sebelum melayangkan keputusan penghentian sementara program, KPI Pusat sebelumnya telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.
Lebih lanjut, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan tayangan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang dalam acara Pagi Pagi Pasti Happy dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.
Usut punya usut, hal-hal tersebut tergolong dalam pelanggaran aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja.
Tak heran jika kemudian pihaknya melarang Trans TV untuk menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain selama sanksi penghentian sementara dijalankan.
Mulyo berharap sanksi penghentian ini menjadi pembelajaran bagi stasiun televisi swasta untuk segera memperbaiki kualitas isi program yang bersangkutan dan tidak lagi mengulang kesalahan sama.
Di luar dugaan, unggahan soal penghentian sementara acara Pagi Pagi Pasti Happy di Instagram @kpipusat dibanjiri komentar para netizen yang setuju dengan keputusan ini.
"Gitu dong tegas," tulis netizen bernama akun @arianti40.
"Dari dulu kali baru sadar ya pak?" tulis @akang_abi1.
"Alhamdulillah kalau bisa selamanya," tulis @rizqindonesia. (*)
Baca Juga: Diiming-imingi Raffi Ahmad Segepok Uang, Indra Bekti Bongkar Rahasia Vicky Prasetyo!
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |