"Pisau saya bawa sendiri, saya tikam di bagian dada sebelah kiri. Setelah itu lari.
"Saya khilaf, karena dia (Udin) mau sama mantan istri saya," begitu pengakuan Tarmiadi.
Tujuh bulan setelah membunuh saudaranya sendiri, Tarmiadi akhirnya menjalani sidang vonisnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkaran pada Selasa (29/10/2019) kemarin, Majelis Hakim Ketua Efiyanto menyatakan terdakwa Tarmiadi bersalah.
"Menyatakan terdakwa Tarmiadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pembunuhan berencana, maka menjatuhkan hukuman pidana selama 18 tahun penjara," ucap Efiyanto, dikutip dari Tribun Lampung.
Meski begitu, kuasa hukum Tarmiadi, Nurul Hidayah, masih merasa tak sependapat dengan pasal 340 yang diterapkan majelis hakim.
"Alasannya sebelum terjadi penusukan tidak ada masalah, itu terjadi spontan karena cemburu, tidak ada keributan, berencananya kapan harus ditelaah.
"Bawa pisau karena pekerjaan mengupas pete dan jengkol," ujar Nurul.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |