"Modusya dengan mengiming-imingi korban pakai uang. Setelah korban mendapatkan uang, pelaku lantas melakukan tindak pencabulan," katanya.
Polisi pun sedang mendalami kasus ini, karena dikatakan korban tidak hanya berjumlah satu.
"Dari informasi yang kita terima, korbannya ada delapan anak," kata Aris.
Namun, pelaku sempat mengelak kalau ia telah menabuli delapan anak.
"Seingat saya cuma lima. Dan itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri," kata pelaku.
Akibat perbuatannya itu, pelaku SR harus mendekam di penjara sesuai dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan lama maksimal 15 tahun.
Aksi Serupa
Seperti yang dikabarkan Grid.ID sebelumnya, aksi serupa penah terjadi di Aceh.
Seorang Guru SD nekat mencabuli siswinya sendiri di kelas saat jam pelajaran sedang berlangsung.
Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku SB kepada enam korban secara bergilir selama dua bulan terakhir.
Modus yang dilakukannya, korban diajak ke bangku paling belakang serta disuruh membaca dan menghafal kitab.
Kemudian, pelaku duduk di samping melakukan aksi pencabulan dengan meraba bagian alat vital korban.
“Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban," terang Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019).
(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |