Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Lagi-lagi terjadi, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh seorang pria paruh baya.
Seorang kakek 55 Tahun berinisial SR itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pencabulan kepada delapan korban.
Warga Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Brebes, itu diamankan Satreskrim polres Brebes pada Sabtu (07/12/2019).
Melansir dari Tribun Jateng, aksi bejat SR terbongkar usai seorang warga memergoki aksinya pada Selasa (03/12/2019) lalu.
Warga tersebut kemudian mengadukan perbuatan SR ke orang tua korban.
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban langsung mengkonfirmasinya langsung kepada anaknya.
Korban pun membenarkan apa yang dilakukan SR kepadanya.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar aksi bejatnya itu berjalan mulus.
Baca Juga: Jangan Coba Atur Mereka! Inilah 5 Zodiak Paling Benci Diatur-atur
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Tri Agung Suryomicho di Mapolres Brebes pada Senin (09/12/2019).
"Modusya dengan mengiming-imingi korban pakai uang. Setelah korban mendapatkan uang, pelaku lantas melakukan tindak pencabulan," katanya.
Polisi pun sedang mendalami kasus ini, karena dikatakan korban tidak hanya berjumlah satu.
"Dari informasi yang kita terima, korbannya ada delapan anak," kata Aris.
Namun, pelaku sempat mengelak kalau ia telah menabuli delapan anak.
"Seingat saya cuma lima. Dan itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri," kata pelaku.
Akibat perbuatannya itu, pelaku SR harus mendekam di penjara sesuai dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan lama maksimal 15 tahun.
Aksi Serupa
Seperti yang dikabarkan Grid.ID sebelumnya, aksi serupa penah terjadi di Aceh.
Seorang Guru SD nekat mencabuli siswinya sendiri di kelas saat jam pelajaran sedang berlangsung.
Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku SB kepada enam korban secara bergilir selama dua bulan terakhir.
Modus yang dilakukannya, korban diajak ke bangku paling belakang serta disuruh membaca dan menghafal kitab.
Kemudian, pelaku duduk di samping melakukan aksi pencabulan dengan meraba bagian alat vital korban.
“Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban," terang Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019).
(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |