Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Nama Reynhard Sinaga sedang banyak diperbincangkan orang-orang.
Tak hanya di Tanah Air, Reynhard Sinaga juga menjadi buah bibir di kancah internasional.
Hal ini terkait kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Warga Depok, Jawa Barat tersebut divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchaster, Inggris pada Senin (06/01/2020) kemarin.
Reynhard Sinaga terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 48 pria.
Bahkan disebut-sebut, jumlah korbannya bisa bertambah hingga 190 orang.
Melansir dari tayangan Kompas TV, Reynhard justru merasa tak bersalah atas apa yang telah ia lakukan.
Reynhard mengklaim apa yang telah dilakukannya atas dasar suka sama suka.
"Posisi saudara Reynhard dalam kasus ini bahwa interaksi hubungan badan yang dilakukan itu dalam konteks suka sama suka," terang Pejabar Konsuler KBRI London, Jaki Nurhasya.
Padahal menurut keterangan Kepolisian Manchaster, Reynhard disebut-sebut selalu membawa ramuan rahasia tiap kali mencari mangsa di klub-klub malam sekitar apartemennya.
Ramuan rahasia yang diduga kuat obat bius itu kemudian ia masukkan ke minuman korbannya hingga membuatnya tak berdaya.
Banyak dugaan yang menyebut obat yang dipakai Reynhard sebagai senjata utamanya ini adalah GHB (gamma-hydroxybutyrate).
Pakar adiksi dan peneliti obat-obatan terlarang dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan GHB memang marak digunakan di Eropa sekitar tahun 1990-an.
GHB sendiri, dikatakan Hari, marak digunakan di klub-klub malam.
"Biasanya digunakan di klub atau tempat hiburan malam,” tuturnya seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
GHB sendiri merupakan sebuah zat psikoaktif yang menyerang saraf (neurotransmitter) dengan efek seperti ketika orang minum alkohol.
“Efeknya bikin teler, bikin rileks," terang Hari.
Namun jika obat ini digunakan dalam dosisi yang tinggi maka akan dapat mengganggu tingkat kesadaran.
Bahkan dalam beberapa kasus yang parah pengguna dapat meninggal karena kesusahan bernapas.
"Kalau digunakan sampai overdosis bisa menganggu tingkat kesadaran, juga mengganggu pernapasan yang berakibat kematian," lanjutnya.
Dalam kasus Reynhard, Hari menganalisis, pelaku menggunakan GHB agar para korban tidak sadarkan diri. “Mereka (para korban) sengaja dibikin ovedosis sehingga tidak sadar, dan akhirnya dilakukan pemerkosaan seperti itu,” katanya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |