Baca Juga: Ungkap Serunya Berteman dengan Nikita Mirzani, Eko Patrio: Seperti Naik Wahana Dufan!
AKBP Irwan Susanto mengatakan jika mereka mempunyai batas waktu dalam proses pelimpahan berkas.
"Jadi yang kami lakukan adalah kami juga mempunyai batasan waktu dalam proses pelimpahan, tentunya kami akan ditegur oleh rekan-rekan dari penuntut karena batas waktu harusnya minggu kemarin,”
“Kemudian kami jika tidak bisa maka kami akan dikirimkan surat P21A dimana kami juga akan dilimpahkan kembali perkaranya yang tentunya kami harus antisipasi," ujar AKBP Irwan Susanto.
Ia juga menambahkan hal ini bisa terjadi dari Nikita Mirzani sebagai tersangka yang ingin datang bersama-sama ke Kejaksaan.
"Namun kita kembali pada tindakan kooperatif dari tersangka NM jika memang menampakkan atau mewujudkan tindakan kooperatifnya ketika kami undang tentunya harus adil terhadap penyidik tentunya datang bersama-sama ke Kejaksaan," lanjutnya.
Menurut AKBP Irwan Susanto, dengan menunjukkan surat sakit yang autentik dari medis, dirinya harus memercayai kondisi saat ini.
Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka Penganiayaan, Nikita Mirzani Tantang Dipo Latief Adu Jotos!
Akan tetapi dari Polres Jaksel akan tetap berkoordinasi dengan pengacara Nikita Mirzani untuk membahas lebih lanjut.
"Saat ini kami lihat dari adanya dukungan autentik dari rekan-rekan medis, tentunya kami harus percaya itu,”
“Namun pada saat ini, tentunya kita harus melihat dan berkoordinasi dengan mungkin pengacaranya seperti apa nanti tindakan kooperatif tersangka NM," tegas AKBP Irwan Susanto.
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Okki Margaretha |