Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Nikita Mirzani dikenal sebagai artis yang penuh dengan kontroversi.
Kebiasaannya yang gemar berselisih paham dengan orang lain nampak selalu menarik menjadi bahan obrolan untuk publik.
Beberapa kasus perselisihan yang melibatkan Nikita Mirzani antara lain kasusnya dengan Andika Pratama, Uya Kuya, Barbie Kumalasari, dan beberapa artis lainnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Pakai Bikini Mewah di Kolam Renang, Harganya Nggak Main-main!
Baru-baru ini, Nikita Mirzani juga terlibat kasus dengan mantan suaminya, Dipo Latief.
Dirinya dilaporkan karena dituduh telah melakukan KDRT terhadap mantan suaminya itu.
Seperti diketahui, sebenarnya kasus ini sudah diproses sejak bulan Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Promosikan Web Seriesnya, Nikita Mirzani Pamer Tubuh Mulus Berbikini
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan angkat bicara mengenai kasus yang melibatkan Nikita Mirzani ini.
Melansir dari Kanal Youtube KH Infotainment, Selasa (28/1/2020), Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto menjelskan perihal pelimpahan tahap dua terhadap Nikita Mirzani.
Para awak media menanyakan kasus yang menimpa Nikita Mirzani saat ini sudah sejauh mana.
AKBP Irwan Susanto menjelaskan jika saat ini dari Satreskrim Polres Jaksel sudah mendapatkan surat lengkap dari Kejaksaan.
Menurutnya, Polres Jaksel sudah mempunyai kewajiban untuk menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta barang buktinya.
Namun, pada saat akan melakukan penyerahan tersangka, Nikita Mirzani ternyata sedang sakit dengan menyerahkan surat sakit dari dokter.
"Kami Satreskrim Polres Jakarta Selatan saat ini sudah mendapat surat lengkap dari kejaksaan artinya kami punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”
“Namun, pada saat kemarin kami akan lakukan penyerahan tersangka, NM itu menyerahkan surat sakit sekitar tanggal 23 (Januari).”
“Kemudian dalam surat sakit itu sampai tanggal 30 Januari artinya kami secara kemanusiaan kami lebih menghargai surat tersebut yang kami yakini surat tersebut adalah benar dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang artinya medis dokter," ucap AKBP Irwan Susanto.
Lebih lanjut, AKBP Irwan Susanto mengatkan akan tetap memantau kondisi dan kegiatan yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Namun pada kesempatan lagi setelah tanggal 30 Januari tentunya kami akan memantau kembali seperti apa kondisi rekan kita NM, melihat sejauh mana kegiatan dari tersangka NM saya kira itu," lanjutnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan kalai mereka memiliki prosedur tersendiri untuk melakukan tindakan, usah masa berlaku surat dari pihak kedokteran itu sudah kadaluwarsa.
Baca Juga: Ungkap Serunya Berteman dengan Nikita Mirzani, Eko Patrio: Seperti Naik Wahana Dufan!
AKBP Irwan Susanto mengatakan jika mereka mempunyai batas waktu dalam proses pelimpahan berkas.
"Jadi yang kami lakukan adalah kami juga mempunyai batasan waktu dalam proses pelimpahan, tentunya kami akan ditegur oleh rekan-rekan dari penuntut karena batas waktu harusnya minggu kemarin,”
“Kemudian kami jika tidak bisa maka kami akan dikirimkan surat P21A dimana kami juga akan dilimpahkan kembali perkaranya yang tentunya kami harus antisipasi," ujar AKBP Irwan Susanto.
Ia juga menambahkan hal ini bisa terjadi dari Nikita Mirzani sebagai tersangka yang ingin datang bersama-sama ke Kejaksaan.
"Namun kita kembali pada tindakan kooperatif dari tersangka NM jika memang menampakkan atau mewujudkan tindakan kooperatifnya ketika kami undang tentunya harus adil terhadap penyidik tentunya datang bersama-sama ke Kejaksaan," lanjutnya.
Menurut AKBP Irwan Susanto, dengan menunjukkan surat sakit yang autentik dari medis, dirinya harus memercayai kondisi saat ini.
Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka Penganiayaan, Nikita Mirzani Tantang Dipo Latief Adu Jotos!
Akan tetapi dari Polres Jaksel akan tetap berkoordinasi dengan pengacara Nikita Mirzani untuk membahas lebih lanjut.
"Saat ini kami lihat dari adanya dukungan autentik dari rekan-rekan medis, tentunya kami harus percaya itu,”
“Namun pada saat ini, tentunya kita harus melihat dan berkoordinasi dengan mungkin pengacaranya seperti apa nanti tindakan kooperatif tersangka NM," tegas AKBP Irwan Susanto.
Lebih lanjut, AKBP Irwan Susanto tetap memercayai dokumen yang diberikan oleh Nikita Mirzani karena itu merupakan hak masing-masing yang harus dihargai.
Ia akan melihat lebih lanjut seperti apa tindakan kooperatif dari Nikita Mirzani setelah tanggal 30 Januari 2020.
"Untuk ke depannya kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman dari Kejaksaan, kami lebih kepada posisi kemanusiaan,”
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Nikah Sekaligus Cerai dengan Dipo Latief
“Kami harus percaya dengan dokumen yang disampaikan oleh tersangka NM yang dimana itu hak masing-masing dan termasuk juga haknya tersangka yang kita harus hargai dan kita kedepankan,”
“Namun pada faktanya dari tanggal surat itu diterbitkan hingga tanggal 30 kita lihat seperti apa tindakan kooperatif dari tersangka NM," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Okki Margaretha |