Selain mendapat aliran dana, Fathanah juga beberapa kali memberikan perhiasan dan mobil kepada ibu dua anak itu.
Tercatat, Vitalia mendapatkan sebuah gelang berlian rose gold seberat 9,10 gram senilai Rp37,5 juta.
Selanjutnya, Vitalia juga menerima sebuah gelang white gold, cincin berlian seberat 4,10 gram seharga Rp20 juta, serta kalung (3,03 gram) dan liontin (2,87 gram) seharga Rp16,9 juta.
Vitalia juga dibelikan oleh Fatahanah satu unit mobil Honda Jazz putih bernomor polisi B 15 VTA.
Mobil itu, dibeli tunai di diler PT Honda Prospect Motor seharga Rp141,7 juta.
"Pak Fathanah minta saya menerima mobil ini untuk saya dan anak-anak. Ini rezeki Allah melalui saya untuk Vitalia dan anak-anak," terang Vitalia.
Mobil dan arloji mewah itu kini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Pamer Video Kehebohan Liburan di Bali, Chanyeol EXO Asyik Main Air: Sangat Menyenangkan di Sini!
Pada akhirnya, Ahmad Fathamah divonis 14 tahun penjara.
Ahmad Fathamah juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, divonis 16 tahun penjara.
Serta hukuman pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |