Dengan suara yang sedikit bergetar dan terbata-bata Gatot terus membacakan nota tersebut hingga selesai.
Ia juga sempat mengungkapkan rasa bersalahnya, dan memohon ampunan pada Hakim Ketua untuk memberikan keringanan hukum.
"Majelis Hakim yang saya muliakan dengan segala kerendahan hati saya, sesungguhnya saya mohon agar diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan yang paling memberi kesempatan kepada saya untuk memperbaiki dan menjadi Ayah yang sebaik-baiknya, dan menjadi tulang punggung,"
"Masih banyak anggota keluarga yang mengandalkan saya, agar mereka Bahagia menjadi seperti semula," ungkap Gatot Brajamusti dalam ruang persidangan sambil sedikit terisak.
Gatot Brajamusti Nangis Saat Bacakan Nota Pembelaan dalam Persidangan
Setelah Gatot Brajamusti selesai membacakan pledoi tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta waktu pada hakim untuk memberikan balasan atau replik terhadap pembelaan yang telah diakui Gatot dan penasehat hukumnya.
Akhirnya hakim ketua memberikan tenggat waktu selama satu minggu terhitung dari dibacakannya pledoi oleh terdakwa.
Sehingga kasus yang menjerat guru spiritual artis Reza Artamevia ini akan kembali digelar pada 24 April 2018 mendatang.
Sebelumnya diketahui pihak Gatot Brajamusti mengajukan pledoi setelah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan pihak JPU terkait kasusnya.
Saat itu Gatot dituntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Al Sobry |