Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Gatot Brajamusti kembali menjalankan sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjeratnya.
Kemarin, Selasa (17/4/2018), sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang yang baru terlaksana pukul 19.30 WIB di Ruang II PN Jakarta Selatan itu dimulai dengan pembacaan berkas pembelaan oleh lima orang penasehat hukum sscara bergantian.
Iis Dahlia Menangis Saat Putri Satu-satunya Sekolah di London
Setengah jam berselang, ditengah persidangan, Gatot lantas meminta izin pada Hakim Ketua untuk buang air kecil ke toilet.
"Saya tidak tahan," kata Gatot Brajamusti sembari berlari kecil menuju toilet Pengadilam Negeri Jakarta Selatan.
Tak lama setelahnya Gatot Brajamusti kembali ke ruang persidangan untuk melanjutkan sidang yang sempat tertunda selama kurang lebih 5 menit.
Setelah kelima penasehat hukum selesai membacakan pledoi, Gatot berkesempatan untuk membaca sendiri nota pembelaan tersebut.
Sekitar 10 menit terakhir saat membacakan pembelaan yang ditulisnya sendiri saat di Rutan Cipinang, Gatot nampak menitikan air mata.
Dengan suara yang sedikit bergetar dan terbata-bata Gatot terus membacakan nota tersebut hingga selesai.
Ia juga sempat mengungkapkan rasa bersalahnya, dan memohon ampunan pada Hakim Ketua untuk memberikan keringanan hukum.
"Majelis Hakim yang saya muliakan dengan segala kerendahan hati saya, sesungguhnya saya mohon agar diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan yang paling memberi kesempatan kepada saya untuk memperbaiki dan menjadi Ayah yang sebaik-baiknya, dan menjadi tulang punggung,"
"Masih banyak anggota keluarga yang mengandalkan saya, agar mereka Bahagia menjadi seperti semula," ungkap Gatot Brajamusti dalam ruang persidangan sambil sedikit terisak.
Gatot Brajamusti Nangis Saat Bacakan Nota Pembelaan dalam Persidangan
Setelah Gatot Brajamusti selesai membacakan pledoi tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta waktu pada hakim untuk memberikan balasan atau replik terhadap pembelaan yang telah diakui Gatot dan penasehat hukumnya.
Akhirnya hakim ketua memberikan tenggat waktu selama satu minggu terhitung dari dibacakannya pledoi oleh terdakwa.
Sehingga kasus yang menjerat guru spiritual artis Reza Artamevia ini akan kembali digelar pada 24 April 2018 mendatang.
Sebelumnya diketahui pihak Gatot Brajamusti mengajukan pledoi setelah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan pihak JPU terkait kasusnya.
Saat itu Gatot dituntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Al Sobry |