Selain itu untuk pengantaran barang seperti GoSend, GOMart, GoShop dan GoBox juga masih bisa diakses.
Namun, maasyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kontak fisik secara langsung.
"Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung," ujar Nila.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana juga menghimbau para pengendar motor pribadi agar tidak berboncengan terlebih dahulu, kutip dari Tribun Bogor.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).
Selanjutnya tidak diperbolehkannya transportasi ojek online mengangkut penumpang ini telah disebutkan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi tentang layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang"
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil, atau maksimal dua orang sudah termasuk supir.
Tak hanya itu, jam operasional transportasi umum pun akan dibatasi mulai dari jam 06.00 hingga jam 18.00 WIB.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Jakarta.
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.
(*)
Source | : | kompas,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |