- KEL. SEMPER BARAT, RW 010
- KEL. SRENGSENG, RW 005
- KEL. SUKAPURA, RW 001
- KEL. SUNTER AGUNG, RW 001
- KEL. TANGKI, RW 003
- KEL. TANGKI, RW 004
- KEL. TOMANG, RW 006
- KEL. UTAN KAYU SELATAN, RW 001
Baca Juga: Dinikahi Pilot, Qory Sandioriva Resmi Lepas Status Janda
Sebelumnya, tertuang dalam ketentuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Surat keputusan itu diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Disebutkan dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.
Selain itu, ojol maupun ojek pangkalan juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.
Selain itu ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.
Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.
Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.
“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.
Jika ojol dan ojek pangkalan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut dikenakan denda Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Wartakota |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nurul Nareswari |