Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Berdasarkan Jadwal Pembukaan Transisi Fase-I yang dipaparkan Pemprov DKI, layanan transportasi dengan sepeda motor termasuk Gojek (GoRide) dapat mengangkut penumpang mulai Senin, 8 Juni 2020 besok.
Menanggapi hal tersebut, baik GoJek maupun Grab menyatakan pihaknya sudah siap kembali mengaspal dengan menerapkan sejumlah protokol keamanan demi menjaga kesehatan penumpang dan driver.
Namun demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, namun masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bila ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Bahkah pada poin keempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator untuk membatasi peta operasional, baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.
Baca Juga: Yuk Intip Gaya Lebaran Ala Gigi Hadid dan Zayn Malik yang Kenakan Pakaian Adat Palestina!
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, namun datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.
Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB Transisi pekan lalu.
"Kita temukan di Jakarta ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ujar Anies.
Berikut daftar 66 RW yang masuk dalam katergori zona merah di Jakarta Per 7 Juni 2020:
- KEL. CEMPAKA BARU, RW 002
- KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 001
- KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 002
- KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 003
- KEL. CENGKARENG TIMUR, RW 011
- KEL. CILINCING, RW 005
- KEL. CIPINANG BESAR SELATAN, RW 002
- KEL. CIPINANG MUARA, RW 001
- KEL. CIPINANG MUARA, RW 002
- KEL. GONDANGDIA, RW 001
- KEL. GROGOL, RW 001
- KEL. JATI PULO, RW 005
- KEL. JEMBATAN BESI, RW 001
- KEL. JEMBATAN BESI, RW 004
- KEL. JEMBATAN BESI, RW 007
- KEL. JEMBATAN BESI, RW 010
- KEL. JOGLO, RW 001
- KEL. KALIBATA, RW 005
- KEL. KAMPUNG RAWA, RW 002
- KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 001
- KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 004
- KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 002
- KEL. KEBON KACANG, RW 007
- KEL. KEBON KACANG, RW 009
- KEL. KEBON MELATI, RW 012
- KEL. KEBON MELATI, RW 013
- KEL. KEBON MELATI, RW 014
- KEL. KELAPA GADING BARAT, RW 008
- KEL. KOTA BAMBU UTARA, RW 003
- KEL. KRAMAT, RW 006
- KEL. KRUKUT, RW 006
- KEL. LAGOA, RW 004
- KEL. LEBAK BULUS, RW 001
- KEL. MALAKA JAYA, RW 005
- KEL. MALAKA JAYA, RW 009
- KEL. MALAKA SARI, RW 004
- KEL. MALAKA SARI, RW 005
- KEL. MANGGA DUA SELATAN, RW 010
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 006
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 007
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 010
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 011
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 012
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 014
- KEL. PAL MERIAM, RW 003
- KEL. PALMERAH, RW 004
- KEL. PENJARINGAN, RW 012
- KEL. PENJARINGAN, RW 017
- KEL. PETAMBURAN, RW 002
- KEL. PETAMBURAN, RW 004
- KEL. PINANG RANTI, RW 002
- KEL. PONDOK BAMBU, RW 001
- KEL. PONDOK LABU, RW 002
- KEL. PULAU KELAPA, RW 005
- KEL. PULAU TIDUNG, RW 003
- KEL. PULAU TIDUNG, RW 002
- KEL. RAWA BADAK SELATAN, RW 004
- KEL. SEMPER BARAT, RW 010
- KEL. SRENGSENG, RW 005
- KEL. SUKAPURA, RW 001
- KEL. SUNTER AGUNG, RW 001
- KEL. TANGKI, RW 003
- KEL. TANGKI, RW 004
- KEL. TOMANG, RW 006
- KEL. UTAN KAYU SELATAN, RW 001
Baca Juga: Dinikahi Pilot, Qory Sandioriva Resmi Lepas Status Janda
Sebelumnya, tertuang dalam ketentuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Surat keputusan itu diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Disebutkan dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.
Selain itu, ojol maupun ojek pangkalan juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.
Selain itu ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.
Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.
Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.
“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.
Jika ojol dan ojek pangkalan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut dikenakan denda Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Wartakota |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nurul Nareswari |