"Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit dan oleh tim medis dinyatakan meninggal," ujarnya di Polres Mojokerto.
Sebelumnya, Sunyoto tak hanya napi residivis, selama ini ia kembali menjadi buronan sejak 2018-2019.
Ia tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kembali terlibat kasus pencurian motor (curanmor).
Setelah dibebaskan, Sunyoto kembali melakukan tindak pencurian di berbagai lokasi.
Antara lain di depan warung Jl. Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada 23 Maret 2020 dan di luar kota seperti Pasuruan, Sidoarjo dan sekitarnya.
"Pelaku berperan sebagai eksekutor yang sangat berbahaya karena selalu membawa senpi Revolver rakitan," ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Narapidana Bongkar Lika-liku Kehidupan Seksual di Dalam Tahanan
Selain berhasil melumpuhkan Sunyoto, polisi juga berhasil meringkus dua pelaku lain.
Yakni Eko Wahono (38) dan Mohammad Rifa'i (50) yang bertindak sebagai penadah hasil curian motor.
Akibat tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |