Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mantan narapidana yang sudah dibebaskan kembali berulah.
Sunyoto (39) adalah napi yang kembali berulah dengan kasus yang sama atau disebut residivis.
Akhirnya, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan aksi penembakan pada Sunyoto.
Pasalnya selain kembali mencuri kendaraan bermotor, Sunyoto dikabarkan menodongkan pistol revolver rakitan pada pihak berwajib.
Mengutip dari Surya Malang pada Selasa (9/6/2020), di wilayah Kabupaten Mojokerto akhirnya Sunyoto berhasil dilumpuhkan.
Warga Desa Cangkring, Kecamatan krembung, Kabupaten Sidoarjo itu disebutkan telah berupaya menembak petugas.
Kapolres Mojok AKBP Feby Hutagalung menjelaskan bahwa pelaku sempat melawan dengan senpi Revolver yang dibawanya.
Namun pada saat bersamaan, senpi rakitan yang dibawa pelaku tidak meletus.
Sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan meluncurkan tembakan untuk melumpuhkan Sunyoto.
"Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit dan oleh tim medis dinyatakan meninggal," ujarnya di Polres Mojokerto.
Sebelumnya, Sunyoto tak hanya napi residivis, selama ini ia kembali menjadi buronan sejak 2018-2019.
Ia tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kembali terlibat kasus pencurian motor (curanmor).
Setelah dibebaskan, Sunyoto kembali melakukan tindak pencurian di berbagai lokasi.
Antara lain di depan warung Jl. Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada 23 Maret 2020 dan di luar kota seperti Pasuruan, Sidoarjo dan sekitarnya.
"Pelaku berperan sebagai eksekutor yang sangat berbahaya karena selalu membawa senpi Revolver rakitan," ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Narapidana Bongkar Lika-liku Kehidupan Seksual di Dalam Tahanan
Selain berhasil melumpuhkan Sunyoto, polisi juga berhasil meringkus dua pelaku lain.
Yakni Eko Wahono (38) dan Mohammad Rifa'i (50) yang bertindak sebagai penadah hasil curian motor.
Akibat tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Kisah Abdurarahman Taib, Mantan Teroris yang Urung Ledakkan Bom Ketika Lihat Wanita Berhijab
Sedangkan, pelaku Wahono terancam dijerat dengan hukuman pasal 480 KUHP.
"Dari barang bukti berupa rekaman kamera CCTV ada empat pelaku yang bersama-sama melakukan pencurian motor," terangnya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, tiga pelaku curanmor di Cianjur ditembak karena melawan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menyebutkan telah berhasil mengamankan 5 dari 7 anggota komplotan curanmor.
“Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara CS tercatat sebagai residivis kasus serupa,” ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |