"Dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," imbuh Lingga Setiawan saat membacakan vonis sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Mengutip informasi lebih lanjut dari Kompas, Ani Fatini disebutkan telah melanggar hukum berdasarkan bukti, keterangan para saksi dan fakta persidangan.
Kini terdakwa dikenai pelanggaran hukum pasal 347 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 tahun g bulan.
Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, perempuan yang sempat bertugas di Bank Jatim unit Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis ini telah mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar sisanya menjadi kerugian pihak bank.
Selanjutnya, uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.
Nominalnya diketahui pun sangat beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan Ani, dikabarkan mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.
Untuk menarik nasabah, Ani Fatini mulanya memberikan iming-iming berupa peralatan elektronik dan perabotan rumah tangga lain.
Namun setelah mendapat target, uang yang seharusnya ditabung di bank itu justru dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |