Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Memiliki banyak uang dan bisa membeli berbagai hal menggunakan uang sendiri memang menyenangkan.
Namun, berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim bernama Ani Fatini ini.
Gemar foya-foya dan bergaya selangit, namun yang ia gunakan adalah uang milik nasabah.
Baca Juga: Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ani Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 M
Bekerja selama 10 tahun di Bank Jatim, Ani Fatini rupanya telah menguasai berbagai akal bulus dan aksi tipu-tipu.
Mengutip dari Tribun Madura pada Jumat (10/7/2020), kasus penggelapan dana yang dilakukan Ani Fatini terkuak dan menyeretnya untuk mendekam di balik jeruji besi.
Ani Fatini dikabarkan telah berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar.
Baca Juga: Bobol Bank BNI dan Jadi Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Pulang dengan Dijemput Menteri
Penggelapan dana hingga miliaran rupiah itu, diketahui telah digunakan Ani Fatini untuk memenuhi kebutuhannya pribadi.
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil," terang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan
Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan duniawinya saja, namun sebagian uang yang berhasil digelapkan Ani juga digunakan untuk membiayai suaminya.
"Dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," imbuh Lingga Setiawan saat membacakan vonis sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Mengutip informasi lebih lanjut dari Kompas, Ani Fatini disebutkan telah melanggar hukum berdasarkan bukti, keterangan para saksi dan fakta persidangan.
Kini terdakwa dikenai pelanggaran hukum pasal 347 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 tahun g bulan.
Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, perempuan yang sempat bertugas di Bank Jatim unit Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis ini telah mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar sisanya menjadi kerugian pihak bank.
Selanjutnya, uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.
Nominalnya diketahui pun sangat beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan Ani, dikabarkan mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.
Untuk menarik nasabah, Ani Fatini mulanya memberikan iming-iming berupa peralatan elektronik dan perabotan rumah tangga lain.
Namun setelah mendapat target, uang yang seharusnya ditabung di bank itu justru dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |