Saat ini kasus tersebut bahkan sudah disidangkan di pengadilan.
Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, mengatakan, Muhammad Idris sudah duduk di kursi terdakwa.
Muhammad Idris diduga menerima uang yang bukan haknya tanpa memberitahu Mat Solar sebagai pemilik lahan yang sah.
Baca Juga: Akibat Pandemi Corona, Mat Solar Hanya Bisa Cek Kesehatan Tiga Bulan Sekali
Menurut Arif Budi Cahyono, perkara tersebut bermula ketika Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris.
Ketika namanya dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta.
"Seharusnya, menurut jaksa, uang tersebut yang menerima Mat Solar," kata Arif Budi Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Video Mat Solar Duduk di Kursi Roda Viral, Sang Anak Ungkap Kondisinya
Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang.
"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah,"
"Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Asri Sulistyowati |