Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan pelaku pembunuhan tak lain merupakan kedua orangtua sang bocah.
"Alhamdulillah pada malam tadi sudah diamankan diduga kedua pelaku tersebut, inisial IS dan LH," jelas David di Polres Lebak, Rangkasbitung, Minggu (13/9/2020).
"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta. Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," terang David.
Ya, menganiaya sang bocah hingga tewas, kedua orangtua korban akhirnya panik.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, dua pelaku akhirnya memilih untuk menguburkan sang bocah.
Keduanya mengaku telah menguburkan anaknya pada 26 Agustus 2020 lalu.
Saat mendatangi makam untuk menguburkan anaknya, IS dikabarkan sempat meminjam cangkul di TPU Gunung Kendeng.
Dengan alasan hendak menguburkan kucing, aksi penguburan diam-diam itu akhirnya lolos.
kini setelah tindak kejamnya menganiaya anak hingga tewas, IS dan LH harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |