Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Penemuan makam misterius di TPU Gunung Kenang, Lebak pada beberapa hari lalu telah menghebohkan warga sekitar.
Merasa janggal lantaran tak ada warga yang meninggal dunia, akhirnya masyarakat berinisiatif membongkar makam.
Betapa terkejut, baru setengah dari penggalian, warga justru menemukan sebuah kaki dan jasad yang sudah mulai terurai.
Seorang bocah, dikabarkan terkubur lengkap dengan pakaiannya berada di dalam makam misterius itu.
Melansir informasi dari Kompas.com, Kapolsek Cijaku, AKP Zaenudin membenarkan kejadian yang menghebohkan warga Lebak telah berlangsung pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama, baru digali setengah kelihatan kakinya," jelas Zaenudin.
Setelah diamankan di RSUD dr Adjidarmo, jenazah tersebut disebutkan berjenis kelamin perempuan dengan kisaran umur 8 tahun.
Kini melansir informasi terbaru dari Kompas.com, akhirnya kematian yang dialami bocah malang itu terbongkar.
Setelah diusut lebih lanjut polisi akhirnya berhasil mengantongi dua pelaku pembunuhan berinisial IS (27) dan LH (26).
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan pelaku pembunuhan tak lain merupakan kedua orangtua sang bocah.
"Alhamdulillah pada malam tadi sudah diamankan diduga kedua pelaku tersebut, inisial IS dan LH," jelas David di Polres Lebak, Rangkasbitung, Minggu (13/9/2020).
"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta. Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," terang David.
Ya, menganiaya sang bocah hingga tewas, kedua orangtua korban akhirnya panik.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, dua pelaku akhirnya memilih untuk menguburkan sang bocah.
Keduanya mengaku telah menguburkan anaknya pada 26 Agustus 2020 lalu.
Saat mendatangi makam untuk menguburkan anaknya, IS dikabarkan sempat meminjam cangkul di TPU Gunung Kendeng.
Dengan alasan hendak menguburkan kucing, aksi penguburan diam-diam itu akhirnya lolos.
kini setelah tindak kejamnya menganiaya anak hingga tewas, IS dan LH harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak penganiayaan terhadap seorang anak juga terjadi di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
Seorang ibu nekat melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya dan menelantarkan sang bocah di warung.
Kondisi sang anak yang mengalami patah tulang dan terkapar tak berdaya akhirnya diselamatkan pemilik warung.
Saksi melaporkan perbuatan keji seorang ibu berinisial Hy itu pada pihak berwajib.
Kejadian yang telah berlangsung pada Minggu (23/8/2020) itu, menyebabkan korban mengalami trauma psikis.
Polres Kotawaringin Timur berencana untuk bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur untuk menyelesaikan kasus tersebut.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |