Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan ujaran kebencian Jerinx SID dengan agenda pembacaan ulang dakwaan kembali digelar hari ini, Selasa (22/9/2020).
Setelah minggu lalu walk out atau meninggalkan persidangan, kali ini Jerinx yang mengenakan masker disangkutkan di dagunya mengikuti rangkaian sidang sampai selesai.
Sidang kedua Jerinx ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube PN Denpasar pukul 10 WITA.
Dilaksanakan secara daring, peserta sidang sendiri berada dalam lokasi berbeda.
Jerinx berada di Polda Bali, sedangkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) berada di Kejari Denpasar.
Meskipun mengikuti persidangan sampai selesai dengan cara virtual, Jerinx dan kuasa hukum masih sempat menyampaikan keberatannya.
"Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online melainkan offline. Karena sidang ini bukan untuk kepentingan saya saja atau jaksa penuntut umum atau hakim," katanya dipantau Grid.ID, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Demi Membayar Kekecewaan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Rela Dipenjara
Tim penasihat hukum Jerinx kemudian menyampaikan alasan pihaknya meminta persidangan dilakukan secara luring supaya legitimate dan tidak mengesampingkan tujuan utama mencari keadilan.
Kemudian, pihaknya meminta agar persidangan ditunda sembari menunggu respon Mahkamah Agung.
Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa sidang akan tetap dijalankan demi efektifitas.
"Kami tetap memilih sidang online sambil menunggu balasan dari MA. Kalau menunggu terus nanti prosesnya akan lagi sementara penahanan akan terus berjalan," ucap Ketua Majelis Hakim.
"Sangat bijaksana majelis hakim. Oleh karena itu kami setuju sementara sidang berjalan online," balas tim Kuasa Hukum Jerinx.
Setelah pembacaan tuntutan dakwaan, Jerinx dan tim kuasa meyakini akan melayangkan eksepsi atau keberatan.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ujar Jerinx.
Persidangan ini pun akan dilanjutkan Selasa (29/9/2020), dengan agenda eksepsi.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |