Menurut keluarga, kejiwaan SKN mulai tidak stabil saat anaknya duduk di bangku kelas tiga SMP.
SKN disebutkan mengalami gangguan susah tidur hingga muncul dorongan untuk melakukan tindak kekerasan hingga perkelahian.
Usut punya usut, keanehan anaknya dipicu sejak pelaku merasa sering dikucilkan oleh rekannya.
Hingga akhirnya aksi vandalisme itu disebut menjadi salah satu bagian dari pelampiasan kekerasan dari SKN.
"Apa yang dilakukan (merusak mushala) merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang-orang di sekitar yang mengucilkan dan menghindarinya," kata Ade.
Sejak anaknya mengalami keanehan, pihak keluarga mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk memulihkan SKN.
SKN bahkan sempat di hipnoterapi dan bahkan sempat di ruqyahkan orang tuanya.
Tak hanya bersedih dengan kondisi anaknya, orang tua korban juga mengakui bahwa SKN sebelumnya merupakan sosok yang rajin dan taat beribadah.
Namun sayang, SKN justru semakin menjadi-jadi dengan keanehannya sejak Idul Fitri 2020 lalu.
Akibatnya SKN kini dijerat dengan Pasal 156 KUHP akibat tindakannya itu.
Sebelumnya melansir informasi dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku prihatin dengan tindakan tak terpuji ini.
Menurut Dasco, aksi vandalisme ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, namun harus ada aparat penegak hukum yang mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas motif pelaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |