Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sempat bikin geger dan heboh masyarakat di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rupanya, remaja diamankan setelah melakukan tindak vandalisme di salah satu tempat ibadah itu, mengalami tekanan mental.
Ya, tak ada hujan tak ada angin, pria berusia 18 tahun itu tiba-tiba melakukan coret-coret di Musala Darussalam pada 29 September 2020 lalu.
Tak hanya mencoret-coret musala menggunakan cat semprot atau pilok, namun pria berinisial SKN itu juga merusak dan menyobek Al-Qur'an.
Namun, setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya kasus ini menemui titik terang.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (3/10/2020), pelaku SKN dikabarkan tak berhenti menangis hingga sesenggukan saat diamankan.
Wakapolres Tangerang AKBP Dedy Tabrani mengaku harus turun tangan dan menggandeng pihak psikologis untuk menenang SKN.
Lebih lanjut, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi mengabarkan bahwa pelaku rupanya memiliki beban mental yang ditanggungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, pihak berwajib bahkan harus menggandeng psikolog untuk mendapat informasi dan kesaksian pelaku.
"Pemeriksaan psikologi pelaku dinyatakan depresi. Tapi proses penyidikan akan kita lakukan," jelas Kombes Ade Ary Syam Indardi.
Menurut keluarga, kejiwaan SKN mulai tidak stabil saat anaknya duduk di bangku kelas tiga SMP.
SKN disebutkan mengalami gangguan susah tidur hingga muncul dorongan untuk melakukan tindak kekerasan hingga perkelahian.
Usut punya usut, keanehan anaknya dipicu sejak pelaku merasa sering dikucilkan oleh rekannya.
Hingga akhirnya aksi vandalisme itu disebut menjadi salah satu bagian dari pelampiasan kekerasan dari SKN.
"Apa yang dilakukan (merusak mushala) merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang-orang di sekitar yang mengucilkan dan menghindarinya," kata Ade.
Sejak anaknya mengalami keanehan, pihak keluarga mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk memulihkan SKN.
SKN bahkan sempat di hipnoterapi dan bahkan sempat di ruqyahkan orang tuanya.
Tak hanya bersedih dengan kondisi anaknya, orang tua korban juga mengakui bahwa SKN sebelumnya merupakan sosok yang rajin dan taat beribadah.
Namun sayang, SKN justru semakin menjadi-jadi dengan keanehannya sejak Idul Fitri 2020 lalu.
Akibatnya SKN kini dijerat dengan Pasal 156 KUHP akibat tindakannya itu.
Sebelumnya melansir informasi dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku prihatin dengan tindakan tak terpuji ini.
Menurut Dasco, aksi vandalisme ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, namun harus ada aparat penegak hukum yang mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas motif pelaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |