"(Rencana ketemu Luna) Secepatnya sih," imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Pengandilan Negeri Jakarta Barat, Edwin membenarkan bahwa pihak JPU telah resmi menyatakan banding hari ini.
“Putusan 1 tahun 6 bulan kami anggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar jaksa Asep Hasan melalui pesan singkat dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Ruben Onsu Pernah Bersitegang dengan Deddy Corbuzier Hingga Blokir Nomor Whatsapp
JPU menyatakan, terdakwa telah melanggar dua tindak pidana, yakni pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Lucinta.
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |