Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pihak terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna belum bisa menentukan langkah selajutnya pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan naik banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/10/2020).
Tim kuasa hukum menyebut perlu mengadakan pertemuan dengan Lucinta terlebih dahulu.
"Kami diskusikan dulu. Nanti dikabari lagi ya, kita harus ketemu dulu dengan LL, harus menginformasikan dulu, begitu," ucap Irma Anggraeni, kuasa hukum Lucinta Luna di telepon, Selasa (6/10/2020) malam.
Baca Juga: Menangis Sesenggukan Dengar Vonis Hakim, Lucinta Luna Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Karena ini kan beritanya juga baru ya, kita harus diskusi dulu," ucapnya.
Mengetahui kabar banding dari media, Irma sendiri perlu mengetahui kepastian pengajuan banding dari pihak Jaksa.
"Belum bisa (menentukan) sih. Soalnya kami juga harus menghubungi Abbas dulu. Soalnya saya juga dapat infonya baru tadi siang dari media," tuturnya.
Baca Juga: Lucinta Luna Tegang Menghadapi Sidang Putusan
"Makanya saya harus memastikan dulu nih apakah betul sudah mengajukan, ataukah itu hanya baru rencana aja," sambungnya.
"Karena pada saat sidang terakhir pun juga infonya kan dari JPU sendiri mau mengajukan, cuma sekarang saya mau memastikan dulu nih ke JPU nya," katanya.
Supaya urusannya cepat selesai, Irma sendiri memastikan untuk bertemu Lucinta secepatnya.
"(Rencana ketemu Luna) Secepatnya sih," imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Pengandilan Negeri Jakarta Barat, Edwin membenarkan bahwa pihak JPU telah resmi menyatakan banding hari ini.
“Putusan 1 tahun 6 bulan kami anggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar jaksa Asep Hasan melalui pesan singkat dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Ruben Onsu Pernah Bersitegang dengan Deddy Corbuzier Hingga Blokir Nomor Whatsapp
JPU menyatakan, terdakwa telah melanggar dua tindak pidana, yakni pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Lucinta.
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |