Ya, dalam percekcokan itu, Ismail disebutkan meminta uang untuk melanjutkan pesta miras namun tak diberi.
Alhasil dalam kondisi mabuk, Ismail merampas bayi yang saat itu berada di pelukan istrinya untuk melampiaskan emosi.
"Jadi latar belakangnya bertengkar karena soal ekonomi. Dia (Ismail) minta duit sama istrinya, mabuk, untuk dipakai minum lagi," beber Iqbal Usman.
Atas kejadian tersebut, Ismail harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang.
Ia dijerat pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Melansir informasi dari Kompas.com, bayi berusia 5 bulan berinisial R itu akhirnya berhasil diselamatkan.
Meskipun sempat kesulitan bernafas dan nyaris sekarat, kini kesehatan sang bayi berangsur membaik.
"Tapi kini kondisi bayi sudah membaik. Awalnya kami menerima laporan dari nenek korban dan langsung mengamankan bayi bersama ibunya membawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan visum dan perawatan," ujar Iqbal.
Sebelumnya, tragedi malang yang menimpa ibu dan bayinya di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar itu, telah terjadi pada Jumat (16/10/2020) lalu dan menghebohkan warga sekitar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |