Kata Machi Ahmad, sejauh ini kliennya masih berstatus saksi untuk dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Sebagai saksi ya, masih saksi," kata Machi Achmad, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Polisi Bakal Kembali Panggil Angel Lelga untuk Diperiksa Pekan Depan
Meski mangkir dari panggilan pertama, Machi mengatakan kliennya cukup kooperatif sebagai saksi.
"klien kami kooperatif kok dan kita juga ngikutin tim penyidik juga," tandasnya.
Baca Juga: Angel Lelga Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi
Kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Suwatno, pihaknya akan kembali memberikan surat panggilan kedua untuk Angel Lelga sekitar satu pekan ke depan.
Atas laporan Vicky Prasetyo, Angel Lelga dikenakan pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |