Sebelumnya, Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Bukan hanya Gisel, Polisi juga menetapkan tersangka pria berinisial MYD.
Disangkakan pasal pornografi, Gisel dan MYD terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |