Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada bagian G nomor 2 dan 3.
Selain itu, mereka juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang harus ditandatangani pihak tertentu dan melampirkan identitas diri calon pelaku perjalanan.
unsplash.com
ilustrasi penumpang pesawat.
Lebih lengkapnya terkait surat izin tertulis yakni sebagai berikut: